Optimalkan Kinerja PPID Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

    Optimalkan Kinerja PPID Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

    PESSEL-Painan menjelaskan, maksud visitasi badan publik itu adalah mengoptimalkan penerapan UU No.14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 

    Sementara tujuan visitasi badan publik tersebut adalah mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan PPID dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Mengoptimalkan penerapan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 

    Berikutnya, memberikan masukan bagi peningkatan peran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penataan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di kabupaten maupun pemberian penghargaan kepada perangkat daerah, kecamatan dan nagari yang konsisten melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

    Dikatakan, keinginan untuk serba terbuka dan transparan menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus berubah ke arah pemerintahan yang terbuka. Keterbukaan informasi tersebut tertuang dalam misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan.

    "Keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas, " harapnya.

    Kemudian ke depan diharapkan meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang pada akhirnya akan terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal itu sesuai dengan motto PPID Kabupaten Pesisir Selatan "Melayani Dengan CETAR : Cepat, Tepat dan Akurat. (***)

    pessel sumbar
    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait